Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 86 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang adalah melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika serta di bidang statistik dan persandian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di Kabupaten Bengkayang yang diserahkan oleh Bupati.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mempunyai fungsi antara lain:
- perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika;
- pengolahan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
- pengelolaan aplikasi informatika portal Pemerintah Daerah;
- pemberian pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan edukasi publik mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika lingkup Kabupaten;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika lingkup Kabupaten;
- pelaksanaan pembinaan UPTD dan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang komunikasi dan informatika yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.