1. KEPALA DINAS

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pimpinan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dinas komunikasi dan informatika berdasarkan Kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan kebijakan Bupati.

2. SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi kepada semua unsur di lingkungan atau intern Dinas Komunikasi dan Informatika. Sekretariat menyelenggarakan fungsi :  

  1. Penyusunan program kerja;
  2. Pengelolaan kearsipan, ketatausahaan;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi sarana dan prasarana;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Mengkoordinasi kegiatan hari-hari besar Nasional yang relevan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sekretaris membawahi dua Sub bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yaitu :

1) Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian; 

Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris menyelenggarakan urusan surat-menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  3. pelaksanaan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  4. pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
  6. penyiapan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
  7. penyiapan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
  8. penyiapan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
  9. penyiapan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;

2) Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan:

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris menyelenggarakan urusan rencana kerja dan keuangan pada Dinas Komunikasi dan lnformatika dalam mengelola keuangan, menyusun anggaran tahunan, menyusun pelaporan keadaan kas Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pada sub bagian rencana kerja dan keuangan;
  2. pelaksanaan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  3. pelaksanaan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  5. penyusunan laporan keuangan;
  6. verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  7. pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
  8. penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
  9. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
  10. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan      tugas kepada pimpinan sesuai standar yang ditetapkan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
3. BIDANG INFORMASI PUBLIK

Bidang Informasi Publik adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Informasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, monitoring, evaluasi, koordinasi, dan pembinaan teknis dibidang Informasi Publik

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja di bidang Informasi Publik;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang Informasi Publik;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang Informasi Publik;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan inforrnasi, kerjasama dengan mass media, pemberitaan dan penyiaran;
  5. penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Informasi Publik; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberi oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

4. BIDANG INFORMATIKA

Bidang Informatika adalahunsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan data mengembangkan teknologi informasi (IT).

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja di bidang informatika;
  2. penyiapan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang informatika;
  3. ‘penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang informatika;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang informatika;
  5. penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang informatika; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberi oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. BIDANG STAATISTIK DAN PERSANDIAN

Bidang Statistik dan Persandian adalah unsur pelaksana yang dipirnpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalarn penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan statistik dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Statistik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja di bidang Statistik dan Persandian;
  2. penyiapan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang Statistik dan Persandian;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang Statistik dan Persandian;
  4. penyelenggaraan statistik sektoral Lingkup Daerah Kabupaten;
  5. penyelenggaraan kegiatan persandian;
  6. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang Statistik dan Persandian;
  7. penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Statistik dan Persandian; dan
  8. pelaksanaan fungsi yang diberi oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.