1. KEPALA DINAS

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pimpinan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dinas komunikasi dan informatika berdasarkan Kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan kebijakan Bupati.

2. SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi kepada semua unsur di lingkungan atau intern  Dinas Komunikasi dan Informatika. Sekretariat menyelenggarakan fungsi :  

  1. Penyusunan program kerja;
  2. Pengelolaan kearsipan, ketatausahaan;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi sarana dan prasarana;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Mengkoordinasi kegiatan hari-hari besar Nasional yang relevan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretaris membawahi dua Sub bagian yang masingmasing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yaitu :

1) Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian; 

Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris menyelenggarakan urusan surat-menyurat dan kearsipan, perjalanan dinas, urusan keamanan dan kebersihan kantor, administrasi barang dan perlengkapan serta mengelola administrasi kepegawaian Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan surat menyurat;
  2. Pengelolaan rumah tangga;
  3. Pengelolaan administrasi barang dan perlengkapan kantor;
  4. Pengurusan kelancaran perjalanan dinas;
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian dinas.

2) Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan:

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dibidang pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data penyusunan program, mengelola keuangan, menyusun anggaran tahunan, menyusun laporan realisasi anggaran, neraca dan keadaan kas Dinas Komunikasi dan Informatika.

3. BIDANG INFORMASI PUBLIK

Bidang Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Bidang Informasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, monitoring, evaluasi, koordinasi, dan pembinaan teknis dibidang Informasi Publik.

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana dan program kerja di bidang Informasi Publik;
  • penyiapan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang Informasi Publik;
  • penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang Informasi Publik;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, kerjasama dengan mass media, pemberitaan dan penyiaran;
  • penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Informasi Publik; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Informasi Publik sebagaimana terdiri dari:

a.  Seksi Pelayanan Informasi;

Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi Publik dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pelayanan Informasi kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan program kerja pada Seksi Pelayanan Informasi;
  • pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan mengenai Pelayanan Informasi publik;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi validasi kebijakan dan program Pemerintah Daerah kepada publik;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi pemberian pelayanan informasi kepada publik;
  • penyelenggaraan pelayanan Komunikasi Publik di pedesaan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pelayanan Informasi;
  • monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Komunikasi Publik;
  • fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi

Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi Publik dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta menyelenggarakan kegiatan di bidang Informasi Publik. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Publikasi dan Dokumentasi;
  • pengaturan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Publikasi dan Dokumentasi;
  • penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan publikasi dan dokumentasi;
  • pempublikasian dan pendokumentasian kegiatan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
  • pengamanan dan pemeliharaan hasil dokumentasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; dan
  • evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Publikasi dan Dokumentasi;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

3. Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran.

Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi Publik dalam membina kerja sama dengan mass media, menyelenggarakan kegiatan pemberitaan dan penyiaran. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kegiatan Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran;
  • pengaturan pelaksanaan kegiatan Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran;
  • penyiapan bahan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan Seksi Mass Media, Pemberitaan dan Penyiaran;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan dengan mass media;
  • penyelenggaraan pemberitaan dan penyiaran; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada.
4. BIDANG INFORMATIKA

Bidang Informatika adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan data mengembangkan teknologi informasi (IT), dan memfasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana dan program kerja di bidang informatika ;
  • penyiapan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang informatika ;
  • penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang informatika ;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang informatika;
  • penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang informatika;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Informatika terdiri dari:

a. Seksi Aplikasi Informatika

Seksi Aplikasi Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika dalam mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis, pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang Pengembangan Teknologi Informatika.

Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan program kerja pada Seksi Pengembangan Teknologi Informatika;
  • pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan Pengembangan Teknologi Informatika;
  • pemberian pertimbangan teknis di bidang Pengembangan Teknologi Informatika;
  • pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan sub domain di lungkup Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan e-government dilingkup Pemerintah Daerah;
  • koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan Pengembangan Teknologi Informatika;
  • koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten/kota; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b. Seksi Diseminasi Informatika

Seksi Diseminasi Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika dalam mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan pembinaan dibidang Diseminasi Informasi.

Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Diseminasi Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan program kerja pada Seksi Diseminasi Informasi;
  • pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan, pengembangan diseminasi informasi;
  • pemberian pertimbangan teknis di bidang diseminasi informasi;
  • pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
  • koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kabupaten/kota; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. BIDANG STAATISTIK DAN PERSANDIAN

Bidang Statistik dan Persandian adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

 

Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan statistik dan persandian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Statistik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan rencana dan program kerja di bidang Statistik dan Persandian;
  • penyiapan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi, pengendalian, penyelenggaraan teknis pengaturan serta pembinaan teknis bidang Statistik dan Persandian ;
  • penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional bidang Statistik dan Persandian ;
  • penyelenggaraan statistik sektoral Lingkup Daerah Kabupaten;
  • penyelenggaraan kegiatan persandian;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang Statistik dan Persandian ;
  • penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Statistik dan Persandian ;
  • pelaksanaan fungsi yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari:

a. Seksi Statistik

Seksi Statistik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Statistik  dan Persandian dalam mengumpul, mengolah dan menyajikan serta mempublikasikan data statistik. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Statistik  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan program kerja pada Seksi Statistik;
  • pengumpulan, pengolahan dan pempublikasian data Statistik;
  • penyelenggaraan koordinasi dalam penyusunan data statistik;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b. Seksi Sandi dan Telekomunikasi

Seksi Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Statistik dan Persandian dalam mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Sandi dan Telekomunikasi. Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Sandi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan program kerja pada Seksi Sandi dan Telekomunikasi;
  • pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan persandian;
  • pelaksanaan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan berita sandi dan berita lainnya;
  • pemeliharaan serta pengamanan berita dan arsip sandi dan telekomunikasi;
  • pemeliharaan dan pengamanan peralatan sandi;
  • penyiapan dan perawatan data/informasi dalam media penyimpanan;
  • penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.