Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Tugas pokok Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang adalah melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika serta di bidang statistik dan persandian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di Kabupaten Bengkayang yang diserahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mempunyai fungsi antara lain:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika;
  3. pengolahan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
  4. pengelolaan aplikasi informatika portal Pemerintah Daerah;
  5. pemberian pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika;
  6. pelaksanaan edukasi publik mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah;
  7. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika lingkup Kabupaten;
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika lingkup Kabupaten;
  9. pelaksanaan pembinaan UPTD dan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain di bidang komunikasi dan informatika
    yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan
    fungsinya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang merupakan unsur pelaksana teknis daerah Kabupaten Bengkayang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang komunikasi dan informatika serta di bidang statistik dan persandian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di Kabupaten Bengkayang yang diserahkan oleh Bupati. Setiap aparaturnya diharapkan mampu
menguasai terhadap Informasi dan Komunikasi serta ahli dibidang dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) , sehingga akan tercipta apartur kominfo yang informatif.
 
Dalam kerangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, maka arah kebijakan yang akan dilaksankan pada tahun 2016 – 2021 sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategis yang telah ditetapkan lebih difokuskan kepada pelaksanaan pemberian Informasi, meliputi : 

1.      Pemanfaatan teknologi informatika dalam penyelenggaraan pemerintah secara optimal (e-gov); 

2.      Penyebarluasan informasi terkait kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah- Meningkatkan peran media massa dan kelompok informasi masyarakat sebagai mitra dalam penyediaan informasi yang akurat, aktual dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat