Kehadiran Bupati Bengkayang Memperkuat Komitmen Pemda Bengkayang dalam Keterbukaan Informasi Publik
Pontianak – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M, hadir dan memaparkan dalam kegiatan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, (24/09/2025) di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E.,M.M, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami di Bengkayang berkomitmen penuh untuk menyediakan pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Bupati memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Bengkayang, dimulai dari penguatan regulasi. Beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati telah diterbitkan untuk mendukung implementasi UU KIP, termasuk Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Bupati terbaru Nomor 70/Diskominfo/Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
“Keberadaan PPID, baik di tingkat kabupaten hingga desa, menjadi ujung tombak pelayanan informasi. Hingga 2025, kami telah membentuk 7 PPID Desa dan akan terus diperluas ke seluruh desa/kelurahan,” tambahnya.
Di bidang teknologi, Bupati menyebutkan inovasi layanan seperti kanal informasi berbasis website (https://ppid.bengkayangkab.go.id/), kanal aduan, media sosial, dan aplikasi pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik kapan saja.
Meski dihadapkan pada efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebabkan alokasi dana untuk PPID turun dari Rp 75 juta pada 2024 menjadi Rp 67,8 juta di 2025, komitmen Pemkab Bengkayang tidak surut. Strategi lain seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kemitraan dengan media lokal/nasional terus digencarkan dengan anggaran kemitraan media yang justru meningkat menjadi Rp 135 juta.
“Prinsip kami adalah penyediaan informasi yang tepat waktu, akurat, dan dapat diakses oleh semua pihak dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara transparansi dan perlindungan rahasia negara serta data pribadi,” tegas Bupati.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga ruang kolaborasi dan sinergi antar perangkat daerah, media, dan masyarakat. Bupati menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat atas dukungannya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka di Bengkayang.
Ke depan, Pemkab Bengkayang berjanji akan terus berinovasi dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan pemangku kepentingan, memastikan kemudahan akses, dan memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat dan berkelanjutan. (Diskominfo Bengkayang)
Leave a Reply