Category BIDANG INFORMASI PUBLIK

PPID Kabupaten Bengkayang Ikuti Launching Monev 2025 Secara Daring yang Dibuka oleh Gubernur Kalbar

Bengkayang – PPID Kabupaten Bengkayang turut berpartisipasi dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 secara daring sebagai wujud tindak lanjut surat Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor: 071/B/KI.KALBAR/6/2025 tanggal: 30 Juni 2025 terkait Launching dan Sosialisasi Monev 2025 pada Rabu, (02/07/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H, Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga legislatif se-Kalimantan Barat. Sedangkan Diskominfo Kabupaten Bengkayang selaku Pengelola PPID Kabupaten Bengkayang, mengikutsertakan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang didalam satu ruang zoom Diskominfo Bengkayang

Untuk tahun 2025 Monev keterbukaan informasi publik mewakili beberapa Katogori Yaitu

1. Kategori perangkat daerah tingkat Kabupaten /Kota diikuti oleh BAPPERIDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Rumah Sakit Daerah

2. Kategori Pemerintah Desa diwakili oleh Desa Cipta Karya Kecamatan Sungai Betung

3. Kategori Badan Usaha Milik Daerah diwakili oleh PERUMDA Air Minum Tirta Bengkayang

4. Kategori Lembaga Legislatif diikuti oleh DPRD Kabupaten Bengkayang

Monev 2025 mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Kalbar Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan dan kualitas informasi badan publik melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian kuesioner, presentasi langsung atau via video, serta verifikasi data.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat menyambut baik dan mendukung keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Pemerintah Kalimantan Barat sebagai langkah menuju transparansi informasi publik dan pembangunan yang berkelanjutan.

PPID Kabupaten Bengkayang akan mengikuti seluruh tahapan Monev, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev yang telah disediakan.

Peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari beberapa kategori yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh kepala daerah juga akan diberikan apresiasi khusus.

Untuk informasi lebih lanjut, SAQ Monev 2025 dapat diunduh di https://www.komisiinformasikalbar.or.id/monev-badan…/ (Diskominfo Bengkayang/RT)

Audiensi Bersama Bupati Bengkayang, Beberapa Jurnalis di Kabupaten Bengkayang Harap Dapat Mempererat Kemitraan Antara Perusahaan Media Dengan Pemkab. Bengkayang

Bengkayang – Jurnalis Bumi Sebalo (JBS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Para Jurnalis, Wartawan atau Reporter di wilayah Kabupaten Bengkayang melakukan audiensi atau silaturahmi dengan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. Kamis (10/04/2025) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang.

Pada audiensi kali ini dimoderatori langsung oleh Kadis Kominfo Bengkayang, Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si. yang didampingi oleh Sekdis Kominfo Bengkayang Marsindi, S.E., M.M., Kabid Informasi Publik Mely Bethsiana Marpaung S.Akun, Kabid Informatika Napoleon Togu Simatupang, S.Si., Para Jafung dan Staf di Bidang Informasi Publik.

Pada saat audiensi Yulizar yang mewakili PWI Kabupaten Bengkayang menyampaikan agar media di Kabupaten Bengkayang dapat diakomodir dan adanya bekerjasama yang baik antar perusahaan media dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Selaku koordinator JBS Kurnadi, A.Md. menyampaikan keinginannya supaya kegiatan Pemerintah Daerah dapat dipublikasikan melalui media resmi yang ditulis berdasarkan kode etik Jurnalistik, Selanjutnya Para jurnalis yang hadir pada umumnya menaruh harapan dan keinginannya untuk berperan aktif dalam pemberitaan dan publikasi kegiatan pemerintah daerah, agar terekspos maksimal kepada masyarakat melalui media massa yang ada di Kabupaten Bengkayang serta mendorong adanya sharing pemberitaan dengan membuat WhatsApp group yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang.

Pada kesempatan menyampaikan teknis dari kemitraan media Kabid Informasi Publik Mely Bethsiana Marpaung S.Akun. menyampaikan dinas Kominfo terbuka kepada perusahaan media manapun untuk melakukan kerjasama media. “Pada prinsipnya kami membuka diri untuk kerjasama dengan media, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami membuka diri kepada media yang bertanya terkait informasi,” terang Mely.

Bupati Bengkayang mengapresiasi momen silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan para wartawan, khususnya wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Dalam arahannya Bupati membuka lebar kemitraan dengan para wartawan. “Jadi sudah kita dengar dari Diskominfo Bengkayang, apa yang bisa kita kerjasamakan kita laksanakan, dengan anggaran yang terbatas sebagaimana telah disampaikan oleh Dinas Kominfo ya kita lakukan. Hanya saja harus melalui aturan dan regulasi.” Ucap Bupati Bengkayang.

Bupati Bengkayang juga mendorong kepada wartawan untuk memiliki keahlian jurnalistik. “Saya mendorong kepada kawan-kawan jurnalis untuk mempunyai keahlian jurnalistik juga (Sertifikasi Wartawan).” Tambah Bupati.

Dari hasil audiensi ini Kadis Kominfo Bengkayang menyarankan untuk mengadakan pertemuan tambahan guna membahas teknis kemitraan antara para jurnalis dengan Pemkab. Bengkayang dan mendukung pembentukan grup sharing pemberitaan kegiatan pemerintah daerah, penggunaan ruang media center maupun membahas prosedur dan regulasi kerjasama media. (Diskominfo Bengkayang FM/RT)

PPID Utama Kabupaten Bengkayang Menerima Penghargaan Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2024

Pontianak – Komisi Informasi Prov.Kalimantan Barat menggelar Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 yang merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (18/12/2024). Pada kesempatan tersebut dari Kabupaten Bengkayang, dihadiri dan diikuti oleh Ibu Ir. Magdalena, M.M. selaku Pejabat Yang Mewakili Bupati Bengkayang dan di dampingi PPID Utama Kab.Bengkayang, Dinas Porapar Kab.Bengkayang, Kepala Desa Cipta Karya dan Direktur PDAM Tirta Bengkayang.

Adapun Monev Tahun 2024 ini terdapat 7 kategori badan publik, diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Kategori OPD tingkat Provinsi Kalimantan Barat, kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat, kategori BUMD se-Kalimantan Barat, kategori penyelenggara Pemilu, kategori OPD tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan kategori Legislatif se-Kalimantan Barat.

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkayang mendapatkan Anugerah dengan Kualifikasi “Menuju Informatif” dan menduduki peringkat 7 (tujuh) dari 14 Kabupaten/Kota untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Desa Cipta Karya mendapat Anugerah dengan kualifikasi “Menuju Informatif” dan menduduki peringkat 4 (empat) dari 26 desa untuk kategori Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Lufti Faurusal Hasan, mengucapkan terima kepada seluruh Badan Publik yang telah mengikuti dan berpartisipasi dalam rangkaian proses Monev Tahun 2024.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, terus memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik karena hal ini membuktikan bahwa badan publik telah menjalankan kegiatan dengan baik, terbuka dan informatif”, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Ketua KI Prov.Kalimantan Barat dalam sambutannya.

Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Badan adalah bentuk komitmen pemerintah dan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pemerintah. (Diskominfo Bengkayang/LR/IS/IC/FM)

Pjs. Bupati Bengkayang Menerima Audiensi Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Pjs. Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto, M.Si. menerima Ketua dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Selasa (1/10/2024).

Hadir mendampingi Pjs. Bupati Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Marsindi, S.E., M.M, Kepala Bidang Informasi Publik Mely Bethsiana Marpaung, S.Akun dan beberapa Pejabat Fungsional di Diskominfo Kabupaten Bengkayang.

Marsindi mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024 kerja sama dengan media massa belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena anggaran yang terbatas, sehingga yang dapat dilakukan baru berupa kerjasama dalam bentuk iklan ucapan khususnya untuk hari besar nasional, keagamaan dan moment-moment tertentu. “Prinsipnya Diskominfo siap bekerja sama dengan media dalam hal publikasi dan penyebarluasan informasi dan agenda Pemerintah disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ucap Sekretaris Diskominfo Bengkayang.

Ketua PWI Kabupaten Bengkayang Yulizar yang hadir bersama beberapa pengurus PWI menyampaikan maksud dan tujuan beraudiensi adalah dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan keberadaan PWI kepada Pjs. Bupati Bengkayang.

Dalam kesempatan audiensi ini Yulizar menyampaikan harapan agar pihak media dapat diterima dengan baik dan tidak ada kesenjangan diantara media-media yang ada, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam hal pemberitaan secara optimal.

Yulizar juga menyampaikan permohonan dukungan terhadap beberapa agenda PWI antara lain kegiatan hari Pers Nasional dan hari ulang tahun PWI termasuk juga dukungan terhadap 12 media dibawah koordinasi PWI Kabupaten Bengkayang.

Pjs. Bupati Bengkayang yang dulunya pernah berprofesi sebagai jurnalis menyambut baik kedatangan Pengurus PWI dengan maksud beraudiensi. Dalam kesempatan audiensi ini Pjs. Bupati Bengkayang menyampaikan sangat memahami profesi wartawan dan mendukung kerjasama dengan media. Kerjasama dan kolaborasi dalam pemberitaan dan publikasi perlu dilakukan mengingat media massa merupakan corong pemerintah dalam menyebarkan informasi pembangunan dan kemasyarakatan.

Berkenaan dengan dukungan anggaran kerja sama antar media, Pjs. Bupati Bengkayang akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025. Diakui Pjs Bupati Bengkayang memiliki waktu dan kewenangan yang terbatas dalam kebijakan namun akan memperjuangkan anggaran kerjasama dengan media dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan prioritas pemerintah daerah yang telah ditetapkan.

Sebagai penutup Kabid Informasi Publik, Mely Bethsiana Marpaung, S.Akun. menerima dan menyambut baik keberadaan PWI dan Media yang ingin bekerjasama dan berkolaborasi dengan Diskominfo dan siap melakukan kerja sama dengan para media. (Diskominfo Bengkayang/TY)

Pjs. Bupati Bengkayang Gelar Rapat Terbatas Bersama Diskominfo Dan Prokopim

Bengkayang – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto. M.Si., menggelar rapat terbatas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang bersama dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (26/9/2024).

Rapat terbatas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh Pjs. Bupati kedepannya. Mengutip dari arahan Pjs. Bupati, nantinya Diskominfo dan Bagian Prokopim dapat bekerja sama dalam hal pendokumentasian dan publikasi kegiatan pemerintahan. Salah satu yang ditekankan beliau adalah publikasi disosial media pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Bengkayang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang dan Kepala Bagian Prokopim siap memfasilitasi kegiatan pemerintahan sesuai arahan yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/IC)

PPID Utama Kabupaten Bengkayang Gelar Kegiatan Pemutahiran DIP Badan Publik 2024

Bengkayang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mengadakan pendampingan terkait dengan pemutahiran Daftar Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2024 yang bertempat di Ruang Media Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang berlangsung selama 3 hari, pada tanggal 27-29 Mei 2024.

Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 30 badan publik di Kabupaten Bengkayang ini dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Publik, Mely B. Marpaung, S.Akun., dan Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Iwan Suryadi, S.E.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi keterbukaan informasi publik dan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk selalu menghadirkan pelayanan informasi publik yang terbaik. (Diskominfo Bengkayang/IC)

Rakor Tata Kelola PPID 2024, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Untuk Masyarakat Untuk Mewujudkan Good Governance

Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Sosialisasi Pembentukan PPID Desa Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor Bupati Bengkayang Lantai V pada Kamis (16/5/2024).

Rakor tata kelola PPID tahun ini dibuka oleh Bupati Bengkayang yang dalam hal ini di wakili oleh staff ahli Bupati Bengkayang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Ir. Magdalena, MM Kegiatan ini dihadiri oleh 44 Badan Publik, 10 Kepala Bagian Setda Kabupaten Bengkayang dan tidak kurang dari 21 Kepala Desa atau yang mewakili di Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutannya, Ir. Magdalena, M.M., menyampaikan 6 asas yang harus dipedomani dalam melaksanakan pelayanan informasi yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Melalui ke-6 asas tersebut merupakan landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan”, tutur Ir. Magdalena, M.M., dalam sambutannya.

“Itu menjadi dasar PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat”, tuturnya menambahkan.

Tentunya dengan keterbukaan informasi publik yang tersedia secara lengkap dan mudah diakses dari sumber yang resmi akan mendukung penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).

Beliau juga berpesan setidaknya 3 hal kepada peserta yang ikut dalam rapat tata kelola PPID kali ini pertama, setiap organisasi kepala perangkat dan pemerintahan desa dapat bekerja optimal dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga pelayanan informasi dan Publikasi lebih optimal. Kedua, setiap PPID segera memperbaharui Daftar Informasi Publik tahun 2024 dan mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan pada perangkat daerah kepada Bupati Bengkayang melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang selaku PPID Utama. Ketiga, para Kepala Desa dapat segera membentuk PPID ditingkat Pemerintah Desa.

Pada Rakor Tata Kelola PPID dan Sosialisasi Pembentukan PPID Desa 2024 ini diisi oleh 3 narasumber yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Marhasak Reinardo Sinaga, S.H., dan narasumber ketiga Wiwin Sutiana, S.T., dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. (Diskominfo Bengkayang)

Audiensi bersama Ombudsman Kalimantan Barat

Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima audiensi Pemkab Bengkayang pada Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Hadir dalam audiensi bersama Ombudsman kali ini yaitu Asisten Administasi Umum Setda Kab. Bengkayang, Kepala DPMPTSP Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdukcapil Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdikbud Kab. Bengkayang, Sekretaris Dinkes KB Kab. Bengkayang beserta perwakilan dari RSUD Yakobus Luna, M.Si dan Puskesmas Bengkayang dan Teriak, Kepala Dinsos PPA, serta Kabid Informasi Publik Diskominfo Kab. Bengkayang beserta staf.

Adapun agenda audiensi kali ini membahas tentang evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Tari Mardiana, S.T., M. Eng., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Tari Mardiana, S.T., M. Eng., menyampaikan beberapa indikator penilaian yang perlu dioptimalkan Pemkab Bengkayang. Salah satunya penyediaan data atau bukti dukung Pelaporan. “Untuk mengefisiensikan penilaian perlu dipahami persepsi pengaduan dan standar pelayanan, Kami (Ombudsman) hanya menghitung laporan pengaduan yang terjadi permasalahan, bukan yang termasuk standar pelayanan”, ucap Tari Mardiana, S.T., M. Eng.

Sebagai informasi, dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023 Pemkab Bengkayang mendapat penilaian Zona Kuning atau Kualitas Sedang dengan nilai 70,49. (Diskominfo Bengkayang/MM/EP/FM)

DISKOMINFO BENGKAYANG MENGGELAR SOSIALISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA KABUPATEN BENGKAYANG

Bengkayang-Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menggerlar Sosialisasi Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tingkat Desa. Sosialisasi ini digelar di Aula 2 Kantor Bupati Lantai V. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Selasa (20/9/2022).

Sosialisasi KIM Desa ini dibuka secara langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., MM. Dalam kesempatan ini beliau didampingi oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Drs. Pinus Samsudin, M.Si, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si. Undangan yang hadir yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang dan Camat SE Kabupaten Bengkayang. Adapun peserta selama kegiatan ini yaitu seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bengkayang.


Dalam sambutan pembukaan sosialisasi yang disampaikan oleh Bupati Bengkayang, beliau menyatakan mendukung kegiatan ini dan meminta kepada seluruh Kepala Desa serta pihak terkait untuk segera membentuk KIM di Desa masing-masing. Beliau menghimbau KIM ini dapat membantu perangkat desa dari segi penyebaran informasi positif. KIM ini sangat penting untuk kemajuan desa, mengutip dari pernyataan beliau, “Jadikan KIM ini sebagai media untuk mempromosikan desa seperti adanya objek pariwisata dan sebagainya serta dengan adanya KIM ini diharapkan dapat menangkal berita Hoax yang beredar dimasyarakat dan menyampaikan tentang update pembangunan yang ada di desa”, ujar beliau dalam sambutannya.
Tujuan kegiatan sosialisasi KIM Desa Tahun 2022 ini yaitu:

  1. Mengembangkan serta pembinaan kelompok informasi masyarakat di Kabupaten Bengkayang
  2. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para Kepala Desa sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat sebagai mediator komunikasi informasi.

Sosialisai ini menghadirkan 3 narasumber. Narasumber yang pertama yaitu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan materi “Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan”. Dalam memaksimalkan KIM Desa ini, maka harus dapat berkolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan dan menyebarkan informasi positif. Maka KIM Desa harus merangakul komunitas-komunitas yang ada di desa seperti kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif serta kelompok strategis yang ada di desa masing-masing.

Materi kedua disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang ibu Dewi Yunita Asmara, S.STP., M.Si., sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Beliau memaparkan materi tentang “Dukungan Kebijakan Terhadap KIM Desa”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang mekanisme pengembangan KIM Desa penganggaran APBDES, dan Narasumber ketiga disampaikan oleh Bapak Kius, S.P., MH., dengan materi “Mengenalkan Literasi Digital”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bagaimana menggunakan teknologi informasi yang sehat. Harapan penggunaan literasi digital dalam pemanfaatan teknologi dan informasi yang sehat mampu menumbuhkan kreativitas pengguna internet yang sehat sehingga juga mampu memberikan pendidikan internet sehat kepada generasi – generasi muda bangsa yang mampu meningkatkan harkat martabat bangsa.


Diakhir kegiatan sosialisasi ini, panitia penyelenggara juga mewawancarai perwakilan Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Pisak Rantau, S.E., Kepala Desa Bengkilu Fransiska Susi dan Kepala Desa Tawang Opianus. Ketiga Kades ini sangat mendukung dengan adanya KIM Desa ini dan akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan segera membentuk KIM di desa mereka masing-masing. (Diskominfo Bengkayang)

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Secara Hybrid

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Secara Hybrid

Tanggal 5 September 2022

Yang Menghadiri Zoom Meeting di Media Center Kab. Bengkayang :

  1. Kapolres Bengkayang Dr. Bayu Suseno
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bengkayang Tommy A. Putra
  3. Kasdim 1202 Singkawang Sugiyono
  4. Staf Ahli Bupati Bengkayang Ibu Magdalena
  5. Kabag Perekonomian dan SDA Usman Yahya
  6. Sekretaris BPKPAD Marsindi

Narasumber :

  1. Menteri dalam negeri
  2. Menteri Sosial
  3. Menteri Ketenagakerjaan
  4. Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
  5. Panglima TNI
  6. Kapolri
  7. Jaksa agung
  8. Wakil Menteri Keuangan

Pengantar mendagri :

Rakor ini dalam rangka briefing tentang inflasi berhubungan dengan pengurangan subsidi yang berimbas pada kenaikan harga BBM, pengurangan subsisdi, skema jaring pengaman sosial, Penebalan Bantuan Sosial Tambahan (bantal sosial).

Wakil Menteri keuangan : akan menjelaskan inflasi, masalah pengurangan subsidi, serta skema jarring pengaman sosial/bantalan sosial yang disiapkan meteri keuangan. Telah terbit landasan hukum bagi Pemda yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 ditetapkan 5 September 2022.

Menteri sosial : menjelaskan skema rencana kerja jaringan pengaman sosial dari APBN untuk memperkuat jaring pengaman sosial.

Menteri Ketenagakerjaan : menjelaskan pengalihan subsidi gaji/upah bagi buruh dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh akibat kenaikan harga dampak dari kenaikan harga BBM. Diberikan kepada pekerja atau buruh dengan syarat tertentu. Disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Mendagri : menjelaskan pemda skema Bansos, BTT dan dana desa. Kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota supaya bergerak untuk kendalikan inflasi di daerah masing2. Kalau Kab/Kota mengendalikan inflasi maka provinsi akan ringan, dan bila provinsi bergerak mengendalikan inflasi daerah masing2 maka pemerintah pusat akan lebih ringan. Bila ada hal yang tidak mampu ditangani Kab/Kota laporkan kepada Gubernur supaya Gubernur bisa intervensi dengan Forkopimdanya. Bila provinsi belum mampu lapor ke Pusat. Sudah ada Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang belanja tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022

Mendes PDTT : kementerian desa sudah mengeluarkan Kepmendesa 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa yang diundangkan pada 11 Agustus 2022. Supaya kepala desa mempunyai payung hukum yang kuat.

Kepala BPKP : menjelaskan tentang pendampingan dan pengawasan. BPKP siap melakukan pengawasan dan pendampingan dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Mendagri : ada 3 produk hukum yang sudah dikeluarkan untuk menjadi landasan jaring pengaman sosial dalam rangka pengendalian inflasi ini. Yaitu

  1. Kepmendesa 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.
  2. Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang belanja tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 ditetapkan 5 September 2022.

Kepmendes perlu di follow up oleh seluruh Bupati/Walikota dengan membuat surat edaran kepada kepala Desa supaya tidak ragu2.

Kapolri : diperlukan Kerjasama dari seluruh stakeholders dalam melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap kelompok2 terkait untuk mereduksi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi agar tidak terjadi unjuk rasa anarkis.

Jaksa agung : Kejaksaan siap berperan aktif dalam upaya Bersama dalam pengendalian inflasi. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan BTT dan membentuk tim Pendampingan Hukum.

Marsda TNI : peran dari TNI, peran Babinsa, Babinkamtibmas serta jajaran teritorial lainnya. TNI berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan mitigasi inflasi ini. Didalam internal TNI SENDIRI panglima sudah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran sesuai skala prioritas. Membantu pemda melalui koordinasi yang ketat Bersama forkopimda dalam penanganan inflasi sesuai dengan karateristik daerah masing-masing. Bersinergi dengan seluruh instansi di daerah dalam pengawasan penyaluran bantuan dan kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sarana yang dimiliki komando kewilayahan.

Mendagri : Kembali mungulangi mengenai solusi pengendalian inflasi yaitu :

  1. Isu pengendalian inflasi jadikan isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemic covid-19.
  2. Komunikasi Publik
  3. Aktifkan TPID supaya sinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas.
  4. Aktifkan satgas pangan
  5. BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu
  6. Laksanakan penghematan energi
  7. Gerakan tanam pangan cepat panen
  8. Laksanakan Kerjasama antar daerah
  9. Intensifkan jaring pengaman sosial
  10. BPS dan BI Provinsi umumkan angka inflasi hingga Kab/Kota.

Sumber : Bagian Perekonomian dan Kesra