Audiensi bersama Ombudsman Kalimantan Barat

Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima audiensi Pemkab Bengkayang pada Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Hadir dalam audiensi bersama Ombudsman kali ini yaitu Asisten Administasi Umum Setda Kab. Bengkayang, Kepala DPMPTSP Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdukcapil Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdikbud Kab. Bengkayang, Sekretaris Dinkes KB Kab. Bengkayang beserta perwakilan dari RSUD Yakobus Luna, M.Si dan Puskesmas Bengkayang dan Teriak, Kepala Dinsos PPA, serta Kabid Informasi Publik Diskominfo Kab. Bengkayang beserta staf.

Adapun agenda audiensi kali ini membahas tentang evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Tari Mardiana, S.T., M. Eng., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Tari Mardiana, S.T., M. Eng., menyampaikan beberapa indikator penilaian yang perlu dioptimalkan Pemkab Bengkayang. Salah satunya penyediaan data atau bukti dukung Pelaporan. “Untuk mengefisiensikan penilaian perlu dipahami persepsi pengaduan dan standar pelayanan, Kami (Ombudsman) hanya menghitung laporan pengaduan yang terjadi permasalahan, bukan yang termasuk standar pelayanan”, ucap Tari Mardiana, S.T., M. Eng.

Sebagai informasi, dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023 Pemkab Bengkayang mendapat penilaian Zona Kuning atau Kualitas Sedang dengan nilai 70,49. (Diskominfo Bengkayang/MM/EP/FM)

Penerapan Aplikasi E-Kinerja BKN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Bengkayang – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentan Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN, BKPSDM Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan pelatihan dan penerapan Aplikasi E- Kinerja BKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yang dimulai pada 16 Januari – 26 Februari 2024 di Ruang Kerja Bidang Kesejahteraan dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Bengkayang, diikuti oleh Dinas, Badan, Kantor dan 17 Kecamatan di Bengkayang.

Sebagai informasi, e-Kinerja BKN adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja PNS di seluruh penjuru Indonesia. Dengan menggabungkan berbagai teknologi mutakhir, sistem ini mampu mengintegrasikan data kinerja dari jutaan pegawai negeri dan menyajikannya dalam bentuk yang mudah dimengerti dan diakses. Selain itu, e-Kinerja BKN juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendukung proses feedback, pelaporan, serta analisis kinerja, menjadikannya lebih dari sekadar platform biasa, melainkan sebuah ekosistem digital yang komprehensif untuk manajemen kinerja PNS.

Tak hanya sebagai alat pemantauan, e-Kinerja BKN juga memiliki fungsi strategis dalam membantu proses pengambilan keputusan di level manajerial. Melalui data-data yang tersaji, para pengambil keputusan dapat melihat gambaran besar mengenai kinerja suatu instansi, departemen, atau bahkan individual, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. (Diskominfo Bengkayang/FM)