BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN DISKOMINFO MENGADAKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Bengkayang-Informasi Publik
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Diskominfo Bengkayang mengadakan sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik yang dilaksanakan di Aula II Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan hari Kamis (15/9/2022) pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD atau yang mewakili yang ada di Kabupaten Bengkayang. Narasumber pada sosialisasi ini dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Sandi Negara yaitu bapak Dwika Raga Putra, S.Tr. MP., dan bapak Sathia Nusaputra, S.ST., M.T.
Dalam kata sambutan yang disampaikan bupati bengkayang pada sosialisasi ini, menghimbau semua pihak untuk mendukung SPBE, “marilah kita mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efisien dan berkesinambungan”, tutur beliau dalam kata sambutannya. Beliau juga mengharapkan ada tindak lanjut dari kegiatan ini untuk mendukung percepatan E-Goverment di Kabupaten Bengkayang.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu:
a. Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu.
b. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.
c. Enkripsi, bertujuan untuk menyamarkan informasi agar pihak yang tidak berwenang mengetahui suatu informasi tidak dapat mengetahuinya.
d. Tanda tangan digital, yaitu memberikan anti penyangkalan dimana orang yang telah memberikan tanda tangan digital tidak dapat menyangkalnya, dan integritas pesan yaitu menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditanda tangani secara digital. (Diskominfo Bengkayang)
Leave a Reply