Bengkayang – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto. M.Si., menggelar rapat terbatas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang bersama dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (26/9/2024).
Rapat terbatas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh Pjs. Bupati kedepannya. Mengutip dari arahan Pjs. Bupati, nantinya Diskominfo dan Bagian Prokopim dapat bekerja sama dalam hal pendokumentasian dan publikasi kegiatan pemerintahan. Salah satu yang ditekankan beliau adalah publikasi disosial media pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Bengkayang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang dan Kepala Bagian Prokopim siap memfasilitasi kegiatan pemerintahan sesuai arahan yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/IC)
Bengkayang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menggelar kegiatan Penginputan ketersediaan data pada SIPD melalui E-Walidata Statistik Sektoral (SSD) yang dilaksanakan dari tanggal 11-13 September dilanjutkan 16-17 September 2024 bertempat di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti Surat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 600.5.4/4924/Bangda tanggal 10 Juli 2024 tentang proses pengisian modul E-Walidata dan RPJPD 2025-2045 pada Sistem Informasi pemerintah Daerah (SIPD). Kegiatan yang akan diikuti oleh Admin E-Walidata seluruh OPD baik tingkat Kabupaten sampai Kecamatan ini berupa penginputan data prioritas Kabupaten Bengkayang kedalam E-Walidata Statistik Sektoral dengan jadwal yang telah ditetapkan. (Diskominfo Bengkayang/IC/N)
Pontianak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mengikuti kegiatan Cross Sectoral Cyber Security yang diselenggarakan oleh BSSN di Aston Pontianak Hotel and Convention Center, Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 13-16 Mei 2024.
Kegiatan ini merupakan dari rangkaian kegiatan National Cyber Exercise BSSN 2024 dengan materi skenario Malware Stealer v.1 yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi.
Jumlah keseluruhan peserta berjumlah 368 orang. Agar memaksimalkan kegiatan peserta mengikuti dengan metode yaitu 161 orang hadir secara luring, dan 207 orang secara daring. Peserta yang mengikuti berasal dari 111 Instansi/Organisasi yang terdiri dari berbagai sektor diantaranya sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, Keuangan, Energi, dan sektor lainnya (Industri dan Pendidikan).
Harapannya dengan mengikuti kegiatan Indonesia Cross-Sectoral Cyber Security ini, Diskominfo Bengkayang dapat menambah jejaring komunikasi dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi insiden siber, dapat saling berkolaborasi dan berbagi informasi serta nantinya akan memberntuk Tim CSIRT Kabupaten Bengkayang. (Diskominfo Bengkayang/AA)
Bengkayang-Informasi Publik Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Diskominfo Bengkayang mengadakan sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik yang dilaksanakan di Aula II Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan hari Kamis (15/9/2022) pada pukul 09.00 sampai dengan selesai. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD atau yang mewakili yang ada di Kabupaten Bengkayang. Narasumber pada sosialisasi ini dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Sandi Negara yaitu bapak Dwika Raga Putra, S.Tr. MP., dan bapak Sathia Nusaputra, S.ST., M.T.
Dalam kata sambutan yang disampaikan bupati bengkayang pada sosialisasi ini, menghimbau semua pihak untuk mendukung SPBE, “marilah kita mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efisien dan berkesinambungan”, tutur beliau dalam kata sambutannya. Beliau juga mengharapkan ada tindak lanjut dari kegiatan ini untuk mendukung percepatan E-Goverment di Kabupaten Bengkayang.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu: a. Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu. b. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang. c. Enkripsi, bertujuan untuk menyamarkan informasi agar pihak yang tidak berwenang mengetahui suatu informasi tidak dapat mengetahuinya. d. Tanda tangan digital, yaitu memberikan anti penyangkalan dimana orang yang telah memberikan tanda tangan digital tidak dapat menyangkalnya, dan integritas pesan yaitu menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditanda tangani secara digital. (Diskominfo Bengkayang)