Audiensi bersama Ombudsman Kalimantan Barat
Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima audiensi Pemkab Bengkayang pada Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Hadir dalam audiensi bersama Ombudsman kali ini yaitu Asisten Administasi Umum Setda Kab. Bengkayang, Kepala DPMPTSP Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdukcapil Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdikbud Kab. Bengkayang, Sekretaris Dinkes KB Kab. Bengkayang beserta perwakilan dari RSUD Yakobus Luna, M.Si dan Puskesmas Bengkayang dan Teriak, Kepala Dinsos PPA, serta Kabid Informasi Publik Diskominfo Kab. Bengkayang beserta staf.
Adapun agenda audiensi kali ini membahas tentang evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Tari Mardiana, S.T., M. Eng., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Tari Mardiana, S.T., M. Eng., menyampaikan beberapa indikator penilaian yang perlu dioptimalkan Pemkab Bengkayang. Salah satunya penyediaan data atau bukti dukung Pelaporan. “Untuk mengefisiensikan penilaian perlu dipahami persepsi pengaduan dan standar pelayanan, Kami (Ombudsman) hanya menghitung laporan pengaduan yang terjadi permasalahan, bukan yang termasuk standar pelayanan”, ucap Tari Mardiana, S.T., M. Eng.
Sebagai informasi, dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023 Pemkab Bengkayang mendapat penilaian Zona Kuning atau Kualitas Sedang dengan nilai 70,49. (Diskominfo Bengkayang/MM/EP/FM)
Leave a Reply