Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Secara Hybrid
Tanggal 5 September 2022
Yang Menghadiri Zoom Meeting di Media Center Kab. Bengkayang :
- Kapolres Bengkayang Dr. Bayu Suseno
- Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bengkayang Tommy A. Putra
- Kasdim 1202 Singkawang Sugiyono
- Staf Ahli Bupati Bengkayang Ibu Magdalena
- Kabag Perekonomian dan SDA Usman Yahya
- Sekretaris BPKPAD Marsindi
Narasumber :
- Menteri dalam negeri
- Menteri Sosial
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- Panglima TNI
- Kapolri
- Jaksa agung
- Wakil Menteri Keuangan
Pengantar mendagri :
Rakor ini dalam rangka briefing tentang inflasi berhubungan dengan pengurangan subsidi yang berimbas pada kenaikan harga BBM, pengurangan subsisdi, skema jaring pengaman sosial, Penebalan Bantuan Sosial Tambahan (bantal sosial).
Wakil Menteri keuangan : akan menjelaskan inflasi, masalah pengurangan subsidi, serta skema jarring pengaman sosial/bantalan sosial yang disiapkan meteri keuangan. Telah terbit landasan hukum bagi Pemda yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 ditetapkan 5 September 2022.
Menteri sosial : menjelaskan skema rencana kerja jaringan pengaman sosial dari APBN untuk memperkuat jaring pengaman sosial.
Menteri Ketenagakerjaan : menjelaskan pengalihan subsidi gaji/upah bagi buruh dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh akibat kenaikan harga dampak dari kenaikan harga BBM. Diberikan kepada pekerja atau buruh dengan syarat tertentu. Disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Mendagri : menjelaskan pemda skema Bansos, BTT dan dana desa. Kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota supaya bergerak untuk kendalikan inflasi di daerah masing2. Kalau Kab/Kota mengendalikan inflasi maka provinsi akan ringan, dan bila provinsi bergerak mengendalikan inflasi daerah masing2 maka pemerintah pusat akan lebih ringan. Bila ada hal yang tidak mampu ditangani Kab/Kota laporkan kepada Gubernur supaya Gubernur bisa intervensi dengan Forkopimdanya. Bila provinsi belum mampu lapor ke Pusat. Sudah ada Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang belanja tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022
Mendes PDTT : kementerian desa sudah mengeluarkan Kepmendesa 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa yang diundangkan pada 11 Agustus 2022. Supaya kepala desa mempunyai payung hukum yang kuat.
Kepala BPKP : menjelaskan tentang pendampingan dan pengawasan. BPKP siap melakukan pengawasan dan pendampingan dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Mendagri : ada 3 produk hukum yang sudah dikeluarkan untuk menjadi landasan jaring pengaman sosial dalam rangka pengendalian inflasi ini. Yaitu
- Kepmendesa 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.
- Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang belanja tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 ditetapkan 5 September 2022.
Kepmendes perlu di follow up oleh seluruh Bupati/Walikota dengan membuat surat edaran kepada kepala Desa supaya tidak ragu2.
Kapolri : diperlukan Kerjasama dari seluruh stakeholders dalam melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap kelompok2 terkait untuk mereduksi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi agar tidak terjadi unjuk rasa anarkis.
Jaksa agung : Kejaksaan siap berperan aktif dalam upaya Bersama dalam pengendalian inflasi. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan BTT dan membentuk tim Pendampingan Hukum.
Marsda TNI : peran dari TNI, peran Babinsa, Babinkamtibmas serta jajaran teritorial lainnya. TNI berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan mitigasi inflasi ini. Didalam internal TNI SENDIRI panglima sudah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran sesuai skala prioritas. Membantu pemda melalui koordinasi yang ketat Bersama forkopimda dalam penanganan inflasi sesuai dengan karateristik daerah masing-masing. Bersinergi dengan seluruh instansi di daerah dalam pengawasan penyaluran bantuan dan kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sarana yang dimiliki komando kewilayahan.
Mendagri : Kembali mungulangi mengenai solusi pengendalian inflasi yaitu :
- Isu pengendalian inflasi jadikan isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemic covid-19.
- Komunikasi Publik
- Aktifkan TPID supaya sinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas.
- Aktifkan satgas pangan
- BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu
- Laksanakan penghematan energi
- Gerakan tanam pangan cepat panen
- Laksanakan Kerjasama antar daerah
- Intensifkan jaring pengaman sosial
- BPS dan BI Provinsi umumkan angka inflasi hingga Kab/Kota.
Sumber : Bagian Perekonomian dan Kesra